18 Maret 2009

MENGENAL SATPOL PP KOTA SALATIGA

KONDISI UMUM

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Salatiga, yang beralamat di Jl. Sukowati No. 51 Kota Salatiga dengan nomor Telp. (0298) 326842, untuk saat ini hanya berkekuatan 57 orang personel yang terdiri dari 54 orang PNS dan ditambah 3 orang Tenaga Kontrak. Jumlah ini masih dirasa sangat kurang melihat dari beratnya beban tugas yang harus diemban oleh Satpol PP Kota Salatiga dalam menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat serta penegakan Peraturan Daerah / Peraturan Walikota. Dalam upaya menyelenggarakan tata pemerintahan yang baik (Good Government), Polisi Pamong Praja Kota Salatiga dituntut kualitas dan kapasitas sebagai salah satu unsur penyelenggara ketertiban umum serta penegakan Peraturan Daerah.

KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG

Ketentraman dan ketertiban umum merupakan suatu kebutuhan Pemerintah Daerah yang secara kebetulan juga bagian dari kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, sebagai amanat dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 pasal 12. Dengan demikian bagi Pemerintah Daerah sangat diperlukan suatu lembaga atau institusi yang mempunyai tugas dan tanggung jawab yang khusus menangani penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan penegakan Perda/Perwali.

Satpol PP yang merupakan suatu nomenklatur yang diatur Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 sebagai Perangkat Daerah dalan memelihara dan menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Perda/Perwali. Di Kota Salatiga tekah diatur dalam Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2007 tentang SOTK Satpol PP Kota Salatiga

Kedudukan Satpol :

Satpol PP dipimpin oleh seorang Kepala dan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota Salatiga melalui Sekretaris Daerah.

Tugas :

Satpol PP mempunyai tugas memelihara dan menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum dan menegakkan Perda/Perwali.

Fungsi :

Dalam menjalankan tugasnya Satpol PP menyelenggarakan fungsi :

a. menyusun program dan pelaksanaan ketentraman dan ketertiban umum, penegakan Perda/Perwali.

b. pelaksana kebijakan pemerintahan dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di daerah

c. pelaksana kebijakan penegakan Perda/Perwali

d. pelaksana koordinasi pemeliharaan dan penyelenggaraan trantibum serta penegakan Perda/Perwali dengan aparat Kejaksaan Negara, PPNS atau aparat lainnya

e. pengawasan terhadap masyarakat agar mematuhi dan mentaati Perda/Pewali

Wewenang :

a. menertibakan dan menindak warga masyarakat atau badan hukum yang menggangu ketentraman dan ketertiban umum

b. melakukan pemeriksaan warga masyarakat atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda/Perwali

c. melakukan tindakan represif non yustisial terhadap masyarakat atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda/Perwali

0 kami butuh saran dan kritik Anda: